DKI Jakarta (ANTARA) – Rest area merupakan sarana yang tersebut disediakan di dalam sepanjang tepi jalan tol sebagai area istirahat bagi pengendara lalu penumpang. Rest area juga menyediakan layanan pengisian substansi bakar (SPBU), masjid,minimarket, tempat makan, toilet, ATM, bahkan dalam beberapa tempat telah tersedia pengisian daya mobil listrik (SPKLU).
Rest area dibagi berubah menjadi tiga tipe yaitu, tipe A, B, lalu C, berdasarkan prasarana yang tersebut tersedia. Rest areabukan sekadar tempat istirahat, melainkan sanggup berubah menjadi pusat informasi mengenai keberadaan objek wisata terdekat dan juga UMKM.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut mendalam mengenai pengertian, tipe, kemudian khasiat rest area dirangkum dari Kementerian PUPR pada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT):
Tipe – tipe rest area
Tipe A
Rest areatipe A (TIP Tipe A) adalah jenis tempat peristirahatan yang digunakan terbesar yang digunakan ditandai banyaknya jumlah agregat prasarana serta luas area yang dimaksud lebih tinggi besar.
Fasilitas yang dimaksud tersedia di dalam tipe ini meliputi toilet, ATM, klinik, SPBU, Kios, mushola atau masjid, minimarket, bengkel, taman hijau, restoran, kemudian tempat parkir
Tipe B
Rest area tipe B (TIP Tipe B) adalah tempat istirahat yang mana tidaklah sebesar tipe A namun tetap miliki fasilitas toilet, ATM, musholla, restoran, ruang terbuka hijau, tempat parkir kemudian minimarket. Namun, tipe ini bukan menyediakan, klinik, bengkel juga SPBU.
Tipe C
Rest area tipe C adalah yang digunakan paling kecil dibandingkan tipe A serta B. Fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, mushola, lalu tempat parkir yang digunakan bukan begitu luas.
Rest area tipe C semata-mata beroperasi pada saat-saat tertentu saja, misalnya mudik lebaran, musim libur panjang, tahun baru, dan juga lain-lain.
Manfaat rest area
1. Tempat untuk beristirahat
2. Tempat informasi
3. Tempat makan lalu minuman
4. Tempat pengecekan kendaraan
5. Tempat kesehatan serta toilet
Baca juga: Pengamat mengajukan mengungkap rute angkutan Baranangsiang-Rest Area Puncak
Baca juga: Warga Bogor saat ini dapat urus KTP hingga izin bidang usaha pada rest area Puncak
Baca juga: SPKLU permanen layani pengguna mobil listrik ke Lampung
Artikel ini disadur dari Pengertian rest area, tipe dan manfaatnya


