Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang tersebut sudah ada tercantum di polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon pelanggan asuransi untuk memahami cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa factor yang tersebut mempengaruhi tarif asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai kendaraan, serta wilayah domisili kendaraan.
Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang dimaksud harus dalam bayar? Hal ini penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan kemudian disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang tersebut dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, dan juga begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mana mengatur persoalan tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda kemudian asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang mana dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang mana dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang dimaksud ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible sanggup tambahan membesar dari jumlah total tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohon pelanggan membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 menghadapi setiap kejadian yang mana dialami.
Deductible dapat mencapai lebih banyak dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kehancuran seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada pendorong kecacatan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali mereka mengajukan klaim asuransi.
- Deductible cuma dikenakan pada klaim asuransi yang dimaksud disebabkan oleh kerusakan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Hal ini daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis juga kegunaan asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil diwujudkan pasca pihak asuransi menyetujui pengajuan kehancuran atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, lalu itulah jumlah keseluruhan pertanggungan yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accidentdalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini adalah berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang digunakan terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat dengan segera mengempiskan biaya own riskdari jumlah agregat biaya pertanggungan yang mana disetujui.
Misalnya, jikalau biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka jumlah total yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah menjadi Rp11.700.000.
4. Dengan meninjau pendorong kecelakaan
Meskipun OJK sudah pernah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih tinggi dari total yang disebutkan pada waktu mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penyebab kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK sudah pernah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi tetap mempunyai kewenangan pada menetapkan biayanya.
Oleh dikarenakan itu, biaya klaim sanggup berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya