<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pinjol legal &#8211; Blog News Stkptam</title>
	<atom:link href="http://login.stkiptam.ac.id/tag/pinjol-legal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://login.stkiptam.ac.id</link>
	<description>Blog Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Jul 2024 09:05:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>
	<item>
		<title>Perbedaan pinjol legal lalu ilegal</title>
		<link>http://login.stkiptam.ac.id/2024/07/30/perbedaan-pinjol-legal-dan-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2024 09:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[perbedaan pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[pinjol ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[pinjol legal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://login.stkiptam.ac.id/2024/07/30/perbedaan-pinjol-legal-dan-ilegal/</guid>

					<description><![CDATA[Ibukota Indonesia &#8211; Pada era digital yang digunakan semakin modern, layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak diminati oleh warga oleh sebab itu menawarkan kemudahan dan juga kecepatan &#160;memperoleh pinjaman. Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol&#160;ilegal yang tersebut keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit khalayak yang mana mendapatkan teror lalu ancaman pasca menggunakan layanan pinjol&#160;ilegal. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p> Ibukota Indonesia  &#8211; </p>
<div>Pada era digital yang digunakan semakin modern, layanan pinjaman <em>online</em> (pinjol) semakin marak diminati oleh warga oleh sebab itu menawarkan kemudahan dan juga kecepatan &nbsp;memperoleh pinjaman.</p>
<p>  Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol&nbsp;ilegal yang tersebut keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit khalayak yang mana mendapatkan teror lalu ancaman pasca menggunakan layanan pinjol&nbsp;ilegal.</p>
<p>  Bunga pinjaman yang sangat besar memproduksi debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.</p>
<p>  Oleh lantaran itu, sangat penting bagi warga untuk mengenali ciri-ciri pelaksana pinjaman <em>online </em>yang legal kemudian ilegal. Dengan demikian, rakyat dapat mengelak jebakan utang lalu praktik penagihan yang tidaklah etis.</p>
<p>  Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.&nbsp;</p>
<p>  <strong>Ciri-ciri pinjol legal</p>
<p>  1. Terdaftar dalam OJK</strong></p>
<p>  Pinjol legal harus mempunyai izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga mampu mengecek daftar pinjol resmi dalam laman OJK.</p>
<p>  <strong>2. Penawaran produk</strong></p>
<p>  Pinjol legal tak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/<em>chat</em>&nbsp;aplikasi arahan instan.</p>
<p>  <strong>3. Pemeriksaan riwayat kredit</strong></p>
<p>  Korporasi pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.</p>
<p>  <strong>4. Bunga jelas</strong></p>
<p>  Pinjol legal miliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Korporasi juga akan mengenakan biaya administrasi serta besaran denda yang jelas apabila debitur terlambat membayar tagihan.</p>
<p>  <strong>5. Sanksi gagal bayar</strong></p>
<p>  Peminjam yang digunakan bukan dapat membayar setelahnya batas waktu 90 hari akan masuk ke <em>blacklist</em>&nbsp;(daftar hitam)&nbsp;Fintech Fakta Center sehingga peminjam tak dapat meminjam dana ke media tekfin yang mana lain.</p>
<p>  <strong>6. Perlindungan konsumen</strong></p>
<p>  Pinjol legal mempunyai media layanan pengaduan dengan tim <em>customer service</em>&nbsp;(layanan pelanggan).</p>
<p>  <strong>7. Identitas pinjol</strong></div>
<p>  Perusahaan pinjol&nbsp;selain mengantongi izin dari OJK, juga mempunyai pengurus juga alamat kantor yang mana jelas.</p>
<p>  <strong>8. Akses gawai peminjam</strong><br />  &nbsp;  </p>
<div>Pinjol legal hanya sekali mengizinkan akses kamera, mikrofon, serta lokasi pada gawai peminjam.</p>
<p>  <strong>9. Penagihan sesuai standar OJK</strong></div>
<p>  Petugas penagih utang wajib miliki sertifikasi penagihan yang dimaksud diterbitkan oleh Asosiasi Fintech&nbsp;Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).</p>
<p>  Sementara itu, pemberi pinjaman online yang mana ilegal wajib diwaspadai oleh sebab itu banyak kali memohon data pribadi.</p>
<p>  <strong>Ciri-ciri pinjol ilegal</strong></p>
<p>  <strong>1. Tidak terdaftar OJK<br />  ​​​​​​​</strong><br />  Pinjol ilegal tidaklah terdaftar lalu tak mempunyai izin dari OJK.</p>
<p>  <strong>2. Penawaran produk</strong></p>
<p>  Penawaran item pinjol ilegal rutin kali dikerjakan melalui kanal pribadi, misalnya melalui <em>chat&nbsp;</em>aplikasi arahan instan.</p>
<p>  <strong>3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit</strong></p>
<p>  Pinjol ilegal bukan ada tahap pemeriksaan riwayat kredit kemudian operasi pemberian pinjaman yang digunakan sangat mudah.</p>
<p>  <strong>4. Beban bunga bukan jelas</strong></p>
<p>  Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman dan juga denda yang tersebut tiada jelas.</p>
<p>  <strong>5. Sanksi gagal bayar</strong><br />  &nbsp;  </p>
<div>Pinjol ilegal rutin kali mengancam di bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang dimaksud tidak ada bisa/terlambat membayar.</p>
<p>  <strong>6. Tidak miliki layanan pengaduan konsumen</strong></p>
<p>  Pinjol ilegal bukan mempunyai layanan pengaduan dan juga hak proteksi data konsumen.</p>
</div>
<p>  &nbsp;    </p>
<div><strong>7. Minim&nbsp;identitas</strong></div>
<p>  Pinjol ilegal tak mengantongi izin identitas pengurus kemudian bukan memiliki alamat kantor yang dimaksud tidak ada jelas.</p>
<p>  <strong>8. Akses gawai peminjam</strong><br />  &nbsp;  </p>
<div>Pinjol ilegal biasanya memohon seluruh akses gawai, diantaranya yang mana berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.</p>
<p>  <strong>9. Penagihan tidak ada sesuai standar OJK<br />  ​​​​​​​</strong><br />  Pihak yang dimaksud menagih tiada mengantongi sertifikasi penagihan yang mana dikeluarkan oleh AFPI.</p>
<p>  Memastikan bahwa pengurus mempunyai izin dari OJK merupakan langkah awal yang digunakan penting untuk menjauhi jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak serta kewajiban sebagai pengguna juga sangat diperlukan agar komunitas bukan ringan terdampar di praktik pinjol yang dimaksud merugikan.</p>
</div>
<p>Artikel ini disadur dari <a rel="nofollow noreferrer noopener" href=https://www.antaranews.com/berita/4201395/perbedaan-pinjol-legal-dan-ilegal>Perbedaan pinjol legal dan ilegal</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
